medanToday.com,MEDAN – Pengurus Partai Politik mendapatkan arahan mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Kegiatan ini dilakukan lewat kegiatan bimbingan teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Senin, (2/1/2017) di Hotel Le Polonia, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dan dua orang komisioner KPU Sumut Benget Silitonga dan Iskandar Zulkarnain serta Kabag Hukum KPU Sumut Maruli Pasaribu.

Dalam paparannya Ketua KPU Sumut Mulia Banurea kepada pengurus Partai Politik yang hadir menyampaikan mengenai alur penelitian dan verifikasi partai politik yang akan mereka lakukan saat berlangsungnya proses verifikasi.

“Yang kami verifikasi itu mulai dari kepengurusan, keanggotaan, kantor sekretariat hingga sebarannya di Sumatera Utara. Nah untuk itu, kami meminta sikap pro aktif dari partai politik masing-masing,” jelas Mulia Banurea.

Verifikasi Partai Politik akan digelar oleh KPU mulai, Selasa 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2017 mendatang. Kegiatan bimbingan teknis ini sendiri dihadiri oleh puluhan pengurus dari puluhan partai politik tingkat Sumatera Utara.(mtd/bwo)

====================