JR Saragih saat memberikan keterangan.(MTD/min)

medanToday.com,MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyampaikan berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018.

Berita acara ini disampaikan KPU Sumut kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih-Ance Selian di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018).

Dari amatan wartawan di kantor KPU Sumut, JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung.

Penyampaian berita acara ini juga disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dan dipimpin Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

KPU Sumut menyatakan pasangan tersebut tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.

“Menyatakan tetap Tidak Memenuhi Syarat,” ujar staf KPU Sumut Erna Damanik saat membacakan keputusan KPU Sumut.

BACA JUGA:

Suasana KPU Sumut Memanas, Benget Silitonga Adu Mulut Dengan Ance Selian

Tim pasangan JR Saragih-Ance Selian telah mendatangi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pada Senin (12/3/2018) lalu. Mereka melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SMA milik JR Saragih. Legalisir ini disaksikan oleh para komisioner KPU Sumut serta staf Bawaslu Sumut.

Hasil legalisir ini telah disampaikan tim JR Saragih-Ance Selian kepada KPU Sumut dengan tanda terima khusus. Para komisioner KPU Sumut juga telah menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan status dokumen persyaratan pasangan tersebut pada tadi malam.

Hasilnya, KPU Sumut menyatakan pasangan ini tetap Tidak Memenuhi Syarat.(mtd/min)

=================