medanToday.com,MEDAN –  Pihak kepolisian dianggap terlalu gegabah dengan memutuskan Siwaji Raja sebagai dalang dari penembakan dan pembunuhan berencana terhadap Indra Gunawan alias Kuna pemilik toko reparasi air softgun di Jalan Ahmad Yani (Kesawan) Medan yang terjadi, Rabu, 18 Januari 2017 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Julheri Sinaga, selaku Kuasa Hukum Siwaji Raja  yang hadir mendampingi kliennya saat berada di Mapolda Sumut. Ia pun meminta agar kepolisian dapat mempertanggungjawabkan tuduhan tersebut.

“Polisi menuduh klien saya sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Kuna saya pikir itu terlalu gegabah. Siwaji Raja kita belum tau apa yang terjadi, apa bukti kepolisian kita juga belum tau, saya pikir Polisi terlalu gegabah,” ujar Julheri Sinaga di Mapolda Sumut, Senin (23/1/2017).

Julheri pun mengungkapkan bahwa, dari pengakuan Raja kepada dirinya, kliennya tersebut tidak pernah melakukan itu. Ia pun menantang pihak kepolisian untuk membuktikan hal itu dipersidangan.

“Kita minta kepada Kepolisian untuk buktikan itu dipersidangan. Jangan hanya cerita, sementara yang dituduh sebagai saksi si Rawi itukan sudah meninggal. Apalah nanti yang membuktikan klien saya bersalah,” tegasnya.

Saat ditanyakan mengenai perihal tranfer uang yang dilakukan kliennya kepada Rawi, Julheri menyatakan kliennya berhak untuk melakukan hal itu kepada siapa saja.

“Dugaan transfer boleh saja transfer kesiapa saja. Bagaimana Polisi buktikan peruntukan uang itu. Ini nanti mudah-mudahan Polisi bisa membuktikan,” paparnya.

“Sampai sekarang tidak ada pengakuan, nanti setalah di BAP ketahuan. saya akan mendampingi pemeriksaan beserta tim,” tambahnya.

Namun, dirinya tidak menampik jika kliennya kenal dengan pelaku Rawi yang tewas diterjang peluru. Keduanya merupakan Pengurus PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) dimana Raja diketahui sebagai Ketua PHDI Medan.

“Dia kenal dengan Rawi. Rawi juga menjaga kafe milik Raja yang di Jalan Abdulah Lubis,” tandasnya.

Setelah diamankan oleh pihak Kepolisian di Jambi, Raja yang diduga menjadi dalang dari pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna pemilik toko reparasi air softgun di Jalan Ahmad Yani (Kesawan) Medan, tiba di Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin, 23 Januari 2017 pagi sekitar pukul 11.00 WIB.

Setibanya di Bandara Kualanamu Medan, Raja yang didampingi personel dari Polda Jambi dan Polda Sumut langsung menuju gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.

Setelah menjalani pemeriksaann di Polda Sumut, Raja diboyong ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. (mtd/bwo)

===============