medanToday.com,MEDAN – Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir diamankan personel Polsek Medan Kota karena melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam.

Pria tersebut diketahui bernama Arief Fadilah Harahap, (36) yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso No. 6B, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar laporan dari Restoran Miramar. Dimana tersangka pada hari Sabtu (9/12) sekitar pukul 10.00 WIB membuat keributan di restoran yang berada di Jalan Multatuli Medan.

“Tersangka meminta uang dengan cara memaksa dan mengancam dengan menggunakan sajam serta membuat keributan. Tersangka diringkus pukul 23.00 WIB,” ujar Kompol Martuasah, Minggu (10/11).

Tersangka sempat kabur setelah melakukan aksinya. Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota pun langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, keberadaan tersangka pun diketahui.

“Tersangka ditangkap sedang melakukan pengutipan parkir liar di Jalan Multatul. Tersangka dan barangbukti langsung diboyong ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Deli Serdang itu.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui memang benar telah melakukan perbuatan tersebut. “Tersangka beralasan, ia meminta uang jaga malam,” tandas Martuasah.(mtd/bwo)

===============