Putra Pratama, pencuri mobil yang diamankan petugas, Sabtu (9/9/2017). (Sumber: Tribun Medan / Array)

medanTOday.com, MEDAN – Aksi yang dilakukan Putra Pratama alias Acong (35) ini benar-benar nekat. Ia tega mencuri mobil mobil Avanza milik tetangganya Henny (33)dengan bermodalkan kayu pel.

Namun, aksi kejahatan warga Jalan KL Yos Sudarso, Lorong 14, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat ini harus diganjar hukuman, setelah polisi berhasil menangkapnya.

“Pencurian mobil ini terjadi pada 3 Agustus 2017 lalu. Saat itu, suami korban hendak berangkat kerja, dan tak menemukan mobilnya di garasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Said Husein, Sabtu (9/9/2017).

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.Dari hasil penyelidikan, diketahuilah bahwa pelakunya adalah Putra.

“Tersangka kami tangkap kemarin malam di Jalan Karya, Medan Barat. Sayangnya, mobil korban sudah dijual pelaku,” terang Said.

Dari hasil interogasi, tersangka mengatakan beraksi bersama temannya Lalok. Pada saat kejadian, pelaku menggunakan kayu pel mengambil kunci mobil yang tergeletak di rak sepatu.

“Setelah berhasil mengambil kunci mobil dengan kayu pel, tersangka pun pergi ke garasi. Lalu, pelan-pelan mobil korban dibawa kabur,” ungkap Said.

Dari keterangan tersangka, pencurian ini juga melibatkan narapidana Lapas Tanjunggusta bernama Dodi. Rekan tersangka bernama Dodi bertugas menjualkan mobil pada pembeli bernama Teger.

“Barang bukti mobil masih kami cari,” ujarnya lagi.(MTD/min)

==========================================================