Ilustrasi LION AIR. (sumber:internet)

medanToday.com,MEDAN – Maskapai penerbangan Lion Air Grup seperti Lion Air, Wings Air dan Batik Air kembali beroperasi mulai hari ini, Senin (1/6). Penumpang diwajibkan memenuhi berbagai dokumen dan berkas kelengkapan berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Dalam keterangan tertulisnya, Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan beberapa hal yang harus dipenuhi agar perjalanan penumpang berjalan dengan baik. Diantaranya yakni agar hadir sekitar 4 jam sebelum keberangkatan, menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan yang meliputi tiket pesawat yang valid, identitas diri, surat keterangan atau sertifikat bebas covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain, hasil rapid test negatif covid maksimal 3 hari sejak diterbitkan atau hasil tes RT CCR yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Kemudian surat bebas gejala influenza, menunjukkan surat tugas sesuai instansi, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat yang dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.

Selain dokumen-dokumen tersebut, para penumpang juga wajib mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan membawa hand sanitizer sendiri.

Semua ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Operasional Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 116 tahun 2020, yang memperpanjang masa berlaku sampai dengan 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19,” ujarnya.

“Kemudian, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 37/2020, yang memperpanjang pemberlakuan sampai dengan 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19,” pungkasnya.

===================