LPSK Terima Laporan Jurnalis Korban Kekerasan TNI AU

ILUSTRASI , Wartawan melakukan aksi teatrikal saat berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta. MTD/ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

MEDAN,MEDAN TODAY – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan investigasi terkait kasus kekerasan TNI AU terhadap jurnalis saat meliput bentrok di Sari Rejo Agustus lalu. Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan beberapa jurnalis yang menjadi korban untuk mendapat perlindungan.

“Permohonan rekan rekan jurnalis sudah kita terima semuanya, nanti akan kita bawa ke rapat paripurna LPSK,” kata Hasto di LBH Medan, Jalan Hindu, Kamis (10/11/2016).

LPSK juga bersungguh-sungguh mendalami kasus yang menimpa jurnalis di Koa Medan. LPSK sudah meminta keterangan sejumlah jurnalis yang menjadi korban kebrutalan TNI AU. Salah satunya DE, jurnalis perempuan yang mendapat kekerasan fisik dan psikis.

“DE kita sudah minta keterangannya, dia yang cukup parah. Karena ada kekerasan seksual disana. DE mengaku saat itu dia diancam kemaluannya mau dimasukkan tongkat sama personil TNI AU,'” kata Hasto.

Jumat (11/11/2016) LPSK berencana datang ke POM AU untuk menanyakan sudah sejauh mana proses hukum kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis.

“Beberapa hari ini kami sudah menunggu untuk bertemu POM AU. Kami akan menanyakan, kepada mereka soal proses hukum di POM AU,” katanya.

Hasto pun menjelaskan ada dua bentuk ancaman yang biasanya terjadi. Pertama, ancaman yang bentuknya secara fisik dan psikis. Kedua, ancaman untuk melakukan perdamaian dengan sejumlah uang yang ditawarkan.

“Jadi. Kalau memang mau tetap kasus ini berjalan. Kita harus menhan godaan yang seperti itu,” pungkas Hasto.

Apabila nanti ada ancaman atau intimidasi sebelum LPSK melakukan paripurn, maka mereka akan memberikan perlindungan darurat.

“Kami bisa memberi perlindungan yang sifatnya darurat,” tandas Hasto. (mtd/bwo)