Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yakni dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

medanToday.com,JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

“Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi amar putusan yang diberikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (9/3).

Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada 27 Februari 2020.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berikut isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang dibatalkan oleh MA:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Sementara iuran BPJS sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu, iuran mandiri kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan.

Peserta BPJS Kesehatan Gembira

Sejumlah peserta BPJS Kesehatan mengaku senang dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Kegembiraan mereka ungkapkan karena kenaikan iuran sekitar dua kali lipat yang berlaku sejak 1 Januari lalu terasa sangat memberatkan.

Ginanjar Kusumo (40), staf sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat mengaku lega mendengar putusan MA. Pasalnya, dengan keputusan tersebut iuran kepesertaan yang dibayarkannya, termasuk untuk anak, istri, beserta kedua orang tuanya akan berkurang.

“Saya bayar untuk lima orang sekaligus, jadi saat kemarin naik, itu terasa sekali. Ya walaupun saya pun hanya kelas Mandiri III, tapi tetap saja jadi tambah Rp75 ribu per bulan untuk semua anggota keluarga,” ujar Ginanjar, Senin (9/3).

Warga meninggalkan ruang kantor usai mengecek iuran kepesertaanya di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (19/6). BPJS mempermudah layanan kesehatan bagi pemudik mulai H-7 sampai H+7 Idulfitri dengan menerima pengobatan di setiap Unit Gawat Darurat (UGD) setiap rumah sakit mitranya tanpa mempersyaratkan surat rujukan. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc/17.
ILUSTRASI
Warga meninggalkan ruang kantor usai mengecek iuran kepesertaanya di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Palu, Sulawesi Tengah, Senin (19/6). BPJS mempermudah layanan kesehatan bagi pemudik mulai H-7 sampai H+7 Idulfitri dengan menerima pengobatan di setiap Unit Gawat Darurat (UGD) setiap rumah sakit mitranya tanpa mempersyaratkan surat rujukan. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc/17.

Selain Ginanjar, kebahagiaan juga dirasakan oleh Nadira (29), seorang pegawai sebuah restoran. Hanya saja, ia mengaku tidak ingin buru-buru terlena.

Sebab, pembatalan aturan itu baru diputuskan oleh MA. Pemerintah sampai dengan saat ini belum merespons pembatalan tersebut.

“Kalau benar batal, jelas melegakan. Tapi ini baru MA yang bilang batal, belum Pak Jokowi ya, takut tiba-tiba tidak jadi lagi, sama saja kami yang tanggung biaya hanya ditarik ulur,” ungkapnya.

Sementara Andi Gunawan (35) mengaku menyesal sudah terlanjur mengurus penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Semula, katanya, ia dan keluarganya menjadi peserta kelas Mandiri I.

Namun, setelah pemerintah menaikkan iuran sebesar 100 persen, ia memutuskan untuk turun kepesertaan ke kelas Mandiri II.

“Sudah terlanjur turun kelas, nanti urus lagi, susah lagi. Soalnya kemarin lumayan kan dari Rp80 ribu jadi Rp160 ribu, mending saya turun kelas, naiknya dikit jadi Rp110 ribu kalau kelas II kan,” katanya.

Ia pun meminta agar BPJS Kesehatan bisa mempermudah proses kenaikan kelas bila pembatalan sudah diresmikan pula oleh pemerintah. Di sisi lain, ia menitip pesan kepada pemerintah agar jangan sampai pelayanan justru menurun bila memang kenaikan iuran batal diberlakukan.

===================