Mabes Polri Cari Pemilik Duit Tersangka Penyebar Isu Rush Money Abu Uwais

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menggelar jumpa pers terkait penangkapan AR atau Abu Uwais, pelaku penyebaran isu rush money/ Foto: Grandyos Zafna/detikCom

medanToday.com,JAKARTA – Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan kasus penyebaran isu rush money dengan tersangka AR alias Abu Uwais (31). Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga menelusuri sumber uang yang dipamerkan Abu Uwais di akun Facebook.

“Apa ada aktor intelektual, karena bisa jadi sistematis, ini uang siapa? (sedang ditelusuri),” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 26 november 2016.

Guru SMK di Pluit Jakarta Utara ini dijerat pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) gara-gara statusnya yang mengajak orang secara bersama-sama melakukan penarikan uang .

Irjen Boy kepada wartawan juga memperlihatkan cetakan halaman Facebook Abu Uwais. Di situ terlihat, Abu Uwais memperlihatkan deretan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang-uang itu disusun di atas kasur menjadi bentuk tulisan terkait aksi 2 Desember.

“Di Facebook (Abu Uwais menggungah foto), dia tidur seolah-olah sudah mengambil uang. Ada uang dia, ada buku tabungan. Di sana dia mengajak semua orang untuk mengambil tabungan yang disimpan di bank komunis. Hal ini sangat provokatif, tidak mendidik, dan tidak baik,” tegas Boy.

Namun meski menjadi tersangka, Abu Uwais yang ditangkap pada Jumat (25/11) dini hari tidak ditahan.

“AR statusnya tersangka, dia tidak ditahan hanya wajib lapor. Kenapa tidak ditahan? karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru,” jelas Boy. (mtd/min)

 

 

 

 

sumber:detikCom