ASAHAN,MEDAN TODAY.com – Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Asahan menangkap spesialis pelaku pembongkaran rumah. Pelaku ditangkap saat membongkar rumah korbannya. Sadikun, di Dusun V, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, Minggu, (20/11/2016).
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara melalui Kanit Tipiter Ipda Endang R Ginting mengatakan pelaku sudah tiga kali menjalankan aksinya membongkar rumah korbannya yang berbeda beda. Untuk barang bukti yang disita dari tersangka handphone, Tabung gas, power bank, jam tangan, memori card dengan total kerugian diperkirakan mencapai Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.
Biasanya, Lanjut Ginting, pelaku menjalankan aksinya pada malam hari, dimana korbannya sudah tertidur, sehingga tersangka dengan leluasa menggasak barang barang berharga.
“Tersangka awalnya ditangkap oleh korban bersama masyarakat saat mengadaikan barang hasil curian di sebuah counter, korban yang mengetahuinya, langsung menangkap pelaku,” katanya.
Ketiga TKP yang pernah dijarah pelaku semuanya berada di Desa Sidomulyo, namun hanya dua korban yang buat laporan. Atas perbuatannya, tambah Ginting, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berinisial S, statusnya sekarang DPO,” ungkapnya.
kedua korbannya yakni Sadikun dan Syahrial. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan barang bukti. Tersangka sendiri di tahan di ruang tahanan Polres Asahan.
Ginting menghimbau masyarakat, apabila mengetahui adanya tindak pidana kriminal segera melaporkan ke petugas yang terdekat. (mtd/bwo)