Iklan - Scroll ke bawah untuk lanjut membaca

Advertisement
Logo Medan Today
Advertisement

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bersama Abang Kandungnya Besok Diadili di PN Medan

20 jam, 4 menit yang lalu
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bersama Abang Kandungnya Besok Diadili di PN Medan
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Foto: Int

medanToday.com,MEDAN - Mantan Bupati Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama abang kandungnya Iskandar Perangin-angin akan diadili pada Senin (3/2) besok, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

“Jadwal sidang kedua terdakwa dijadwalkan digelar pada Senin (3/2), dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU KPK,” ujar Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman ketika dihubungi wartawan, Minggu (2/2).

Dia mengatakan sidang dengan nomor perkara: Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, pihaknya telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kedua terdakwa tersebut.

“Pimpinan telah menunjuk Pak As'ad Rahim Lubis selaku Hakim Ketua didampingi Bu Nani Sukmawati dan Pak Gustap Paiyan Marpaung, masing-masing sebagai Hakim Anggota,” ujar dia.

Sidang beragendakan dakwaan itu akan dibacakan oleh tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang Gemilang dan Johan Dwi Junianto di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Diketahui kasus yang menjerat terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan abang kandungnya Iskandar Perangin-angin karena diduga menerima suap senilai puluhan miliar.

Uang itu diduga diterima dari para rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2021, yakni pengadaan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kemudian, proyek Perumahan dan Permukiman (Perkim), Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan, Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanian Pemkab Kabupaten Langkat.


Sumber: ANTARA
Reporter: CR02
Editor: Ade Sahputra
Advertisement
Advertisement