Kamis, 5 Desember 2024
PeristiwaMantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar

Mantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar

medanToday.com, MEDAN – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan Rp3,5 miliar. Kasus tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah pada 2013 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan tersangka in berdasarkan laporan korbannya dengan laporan polisi nomor : LP/555/ V/ 2018/SPKT I tanggal 1 Mei 2018.

Dalam laporannya terlapor Raja Bonaran Situmeang memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan kepada sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) Rp120 hingga 150 juta rupiah, kepada orang yang ingin menjadi pegawai negeri sipil.

“Korbannya lebih dari 1 (satu) orang. Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, dilakukan gelar perkara dan status terlapor sudah ditinggkat menjadi tersangka,” katanya, Sabtu (19/5/2018).

Dalam dugaan kasus ini, Raja Bonar dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Penetapan status tersangka,dikarenakan unsur unsur perbuatan pidana tersebut terpenuhi, dari saksi hingga barang bukti.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka Bonaran memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan liar diluar prosedur yang berlaku, dan uang tersebut dinikmati olehnya dan jaringannya.

“Yang dilaporkan dalam kasus ini penipuan dan penggelapan, lebih dari 1 (satu) orang, tapi untuk saat ini baru Bonaran yang sudah ditingkatkan menjadi Tersangka,” ungkapnya.

Sayang, Polda Sumut belum berkenan membeberkan siapa saja nama korban dan terlapor dalam kasus ini karena masih dalam melakukan penyidikan, dan kemungkinan masih ada juga masyarakat yang akan melaporkan berkaitan dengan kasus penipuan tersebut 8.

Raja Bonaran Situmeang berpasangan dengan Syukran J Tanjung menjadi bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah. Pada saat Raja Bonaran tersandung kasus, posisi bupati digantikan oleh Syukran J Tanjung.

Kini keduanya tersandung kasus penipuan dan penggelapan, laporannya di Polda Sumut, dalam kasus yang berbeda.”Untuk nama-nama korban Nanti saja ya, atau silahkan tanya sama penyidik,” pungkasnya. (mtd/yud)

 

===================================

 

 

 

BERITA LAINNYA

Berita Populer