Arief Ingin Hukuman Seumur Hidup, Prediksi Pengacara Jessica Bakal Bebas

Sidang Vonis Jessica Kumala Wongso

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/9). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Sidang vonis terdakwa dugaan pembunuhan yang dilakukan Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin, banyak pihak memprediksi Jessica akan bebas dari hukuman.

Tak lain prediksi tersebut diungkapkan salah satu penasihat hukum asal Kota Medan, Julisman Adnan.

“Sering melihat di TV, dari sekian banyak bukti-bukti dari saksi, surat, ahli belum ada yang bisa membuktikan Jessica itu sebagai pelakunya. Apalagi dalam persidangan jangan pelakunya bisa diungkap, akibat meninggalnya Mirna saja belum bisa diungkap,” kata penasihat hukum dari Kantor Hasrul Benny Harahap ini saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/10/2016).

Pengacara yang sering menangani perkara korupsi ini menilai, pembuktian yang paling penting adalah penyebab kematian Mirna, lalu kemudian dicari siapa pelakunya.

“Dari rangkaian persidangan, belum ada satupun yang bisa dibuktikan,” jelasnya.

Fakta yang paling mencolok bahwa Jessica tidak bersalah, yakni rekaman CCTV tidak ada menunjukkan bahwa dirinya memasukkan sianida ke dalam kopi.

Julisman Adnan . MTD/tribunmedan/Azis Husein Hasibuan
Julisman Adnan . MTD/tribunmedan/Azis Husein Hasibuan

“CCTV tidak pernah terlihat secara kasat mata bahwa Jessica memasukkan sesuatu di dalam gelas itu . Sementara kopi itu ada tiga pihak sebelum sampai ke Mirna yakni, pembuat, pengantar dan Jessica sendiri,” ujarnya.

Julisman menyimpulkan, prediksinya pada persidangan ini Jessica akan bebas. Namun, dirinya juga berkeyakinan majelis hakim di persidangan tidak berani melakukan hal itu.

“Kalau secara pembuktian, Jessica harus bebas. Tapi, apakah hakim berani untuk itu, kita lihat saja,” katanya.

(Baca Juga => Suami Mirna Ingin Jessica Dihukum Minimal Seumur Hidup) 

Sementara itu, Suami Wayan Mirna Salihin menginginkan agar Jessica divonis seumur hidup.

“Kami (keluarga) ingin hukuman seberat-seberatnya, minimal seumur hidup,” kata Arief Soemarko, suami Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Namun, Arief tetap menghormati apapun keputusan majelis hakim nantinya. “Kalau tidak sesuai, ya kami lakukan banding. Keluarga kan juga manusia,” kata Arief.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncakan terlebih dahulu sebagai mana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangiterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan berita terdakwa tetap ditahan. (mtd/tribunmedan/merdeka/Dis)