Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Medan berakhir ricuh, Kamis (8/10). Foto: Dedi Sinuhaji for medanToday.com

medanToday.com, MEDAN – Petugas kepolisian membubar paksa pendemo yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menggunakan tembakan gas air mata dan Water Cannon di Kantor DPRD Sumut, Jumat (9/10). Hal itu dilakukan lantaran massa memilih bertahan sampai pukul 18.00 WIB.

Sebelum membubarkan, petugas memberikan ultimatum supaya massa meninggalkan lokasi sehingga ruas Jalan Imam Bonjol bisa digunakan kembali oleh masyarakat. Akan tetapi imbauan tersebut tidak diindahkan.

“Kami mengimbau kepada rekan-rekan mahasiswa untuk membubarkan diri karena batas waktu menyampaikan aspirasi yang diatur dalam undang-undang hanya sampai pukul 18.00 WIB,” kata petugas melalui pengeras suara.

“Iimbauan kedua, kepada massa agar membubarkan diri. Sebab, jalan ini merupakan fasilitas umum,” sambungnya.

Memilih bertahan, mobil Water Cannon dari Sabhara langsung mengarahkan dan menembakan air ke arah massa. Tak lama, tembakan gas air mata juga dilakukan sehingga demonstran berhamburan ke arah Lapangan Benteng.

Terlihat beberapa mahasiswa yang tidak sempat melarikan diri ditangkap. Tak sedikit dari mereka menerima pukulan dan tendangan dari petugas berpakaian preman. (mtd/cis)