Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Anggota Polisi Rusak dan Buang Kitab Suci

0
212
Ilustrasi borgol (FREEPIK.com)
Ilustrasi borgol (FREEPIK.com)

medanToday.com, MEDAN – Seorang oknum polisi Brigadir TDPPH (31) warga Jalan Karya, Karang Berombak, Medan ditangkap. Bintara Polrestabes Medan ini diduga telah merusak Alquran di Masjid Nurul Iman, RSUP H Adam Malik, Medan.

Informasi dihimpun, kejadian berawal saat istri pelaku hendak melahirkan. Ia kemudian membawa sang istri bersama dengan ibunya membawa ke RSUP H. Adam Malik pada Kamis 10 MEI 2018 sekitar pukul 02.00 Wib. Setelah diperiksa di IGD, sang istri kemudian dibawa ke lantai III ruang melahirkan.

“Di ruangan itu istri pelaku belum juga melahirkan. Disitu pelaku mendapat bisikan yang menyuruhnya untuk merusak Masjid yang ada di rumah sakit tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBp Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (12/5/2018).

Saat hendak mengambil tas tempat pakaian di mobil yang di parkiran, pelaku turun melalui lift dan menuju masjid di bagian belakang ruangan dan langsung ke kamar mandi.

“Pada saat itu pelaku melihat lemari dalam masjid berisikan Alquran. Selanjutnya setelah pelaku keluar dari kamar mandi kemudian masuk ke dalam masjid melalui pintu samping dan mengambil Alquran itu. Ia lalu merobek salah satu Alquran dan meletakkan di atas tembok dekat kamar mandi. Sedangkan yang lainnya dibuang ke parit dekat masjid,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya pelaku kemudian mengambil tas dari dalam mobil dan membawanya ke lantai III tepatnya keruang istrinya.

Aksi pelaku pun terbongkar dan ia pun ditangkap dan di tahan. Petugas pun mengamankan barang bukti berupa celana training hitam bergaris kuning, baju, celana dalam, topi rimba, dan rekaman CCTV. “Dari pengakuannya, aksi tersebut dilakukannya setelah mendapat bisikan gaib untuk merusak Masjid yang ada di rumah sakit,” ungkapnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. “Petugas juga telah memeriksa saksi- saksi dan menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap pelaku.‎ Melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Agama dan koordinasi dengan dokter kejiwaan,” jelasnya.

‎Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia. (mtd/yud)

 

 

=========================================