medanToday.com, MEDAN – Walaupun sudah dilakukan penarikan dan dilarang untuk beredar, produk mi instan Samyang yang sempat populer di Indonesia khususnya Kota Medan masih bereddar luas.
Hal ini terungkap saat wartawan medanToday.com, Jumat (29/9/2017) melakukan pengecekan di beberapa minimarket yang ada di Kota Medan. Mi instan asal Korea Selatan yang tidak memiliki label halal masih dijual di satu minimarket yang berada di Jalan Juanda.
Saat dikonfirmasi terkait penjualan mi instan tersebut, karyawan tersebut mengaku tidak mengetahui kenapa produk tersebut masih beredar.
“Saya tidak tahu mbak, saya hanya petugas di sini. Yang saya tahu juga seharusnya produk-produk ini tidak boleh beredar,”katanya seraya menyatakan namanya jangan dipublikasi.
Pantauan dilapangan, puluhan minimarket yang saat ini masih menjual mi instan Samyang diantaranya minimarket yang berada di Jalan Juanda, Jalan Halat, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Rajawali.
Sementara itu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM RI) per tanggal 15 Juni 2017, telah menerbitkan edaran kepada seluruh Balai POM se-Indonesia, tentang penarikan produk mi instan asal negeri gingseng ini karena mengandung babi alias haram.
(mtd/non)