medanToday.com, MEDAN – Satu oknum polisi turut andil dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang berada di satu rumah di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna, Helvetia.
“Ada satu polisi berinisial RF yang turut andil dalam pembuatan dan penyebaran SIM palsu ini,”kata Direktur Direskrimum Polda Sumut, Kombes Nur Fallah saat dijumpai wartawan medanToday.com di TKP, Kamis (28/9/2017).
Sampai saat ini, pihaknya masih akan mendalami keberpihakan oknum petugas kepolisian dalam pembuatan SIM palsu ini.
“Kita masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu, kabar selanjutnya nanti kita beritahu,”katanya.
Sebelumnya, SIM Palsu yang dibuat di satu rumah yang berada di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna, Helvetia dijual berkisar dari Rp 500 – RP 750 Ribu untuk satu unit Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini dikatakan Direskrimum Polda Sumut, Kombes Nur Fallah pascamelakukan penggerebekan, Kamis (28/9/2017).
Ia mengatakan, mereka sudah menjual sekitar 70 SIM palsu kepada masyarakat dan pembuatan serta penjualan SIM palsu ini sudah mereka lakoni sejak 4 bulan lalu.
Ia menjelaskan harga SIM yang dijual tergantung jenis SIM apa yang diminta warga. Untuk SIM A mnereka menjual dengan harga Rp 500 Ribu, untuk SIM B mereka menjual dengan harga Rp 650 Ribu, sementara untuk SIM B2, mereka menjual mulai dari Rp 700 Ribu sampai Rp 750 Ribu.
BACA JUGA:
Dikala Pasangan Suami Istri Ini Jadi Korban Pembuatan SIM Palsu
Sebelumnya, petugas kepolisian dari Jahtanras Polda Sumut melakukan penggerebekan di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna, Helvetia.
Menurut informasi yang diterima wartawan medanToday.com di lapangan, penggerebekan tersebut karena ada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Terkait masalah ini, Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni saat dihubungi melalui selularnya mengatakan pihaknya sedang dalam perjalanan menuju Tempat Kejadia Perkara (TKP).
“Sebentar ya bang, kita lagi menuju ke sana, Jahtanras Polda Sumut yang melakukan penggerebekan,”katanya.(mtd/non)
=================
VIDEO TERKAIT: