OTT Staff Dinas Kebersihan Kota Medan, 6 Ditetapkan Tersangka

ILUSTRASI. (sumber:internet)

MEDAN, MEDAN TODAY.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan enam orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap empat orang oknum pegawai Dinas Kebersihan Kota Medan, Kamis tanggal 17 November 2016 lalu.

Penetapan enam orang tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

“Perkembangan hasil kegiatan analisa dan evaluasi penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi BBM Solar armada atau truck angkut sampah pada Dinas Kebersihan Kota Medan, Polda Sumut menetapkan enam orang menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam pernyataannya, Minggu (20/11/2016).

Ia melanjutkan, keenam tersangka tersebut yakni, Kabid Opersional Dinas Kebersihan Kota Medan HA sebagai penerima uang dari AS; kemudian AS, PNS yang memerintahkan HSP mengutip uang dari supir dan setor ke MI dan HA; kemudian HSP, THL atau sopir dumttruck atau pengumpul uang hasil penjualan voucer; lalu MKH, THL atau pembagi voucher BBM solar dan penerima serta penukar voucher ke S W; lalu MI, THL atau etugas TPA atau ukang stempel; serta karyawan SPBU Pinang Baris SW yang merupakan penerima voucher dari MKH dan menukarkan voucer dengan uang.

“Dasar penetapan tersangka Laporan Polisi Nomor : LP / 1511 / XI / 2016/ SPKT-III tanggal 18 Nopember 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp Sidik / 301 / XI / 2016/ Ditreskrimsus tanggal 18 Nopermber 2016,” tutur Rina.

Ditambahkan olehnya, keenam tersangka oknum Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara terbukti melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Selain itu memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri

“Keenam orang tersebut melanggar Pasal 12 Huruf (e) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting. (mtd/bwo)