Pemerintah Jadikan Fatwa MUI Rujukan Penanganan Covid-19 Bagi Umat Islam

0
133
Dialog juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro bersama Wakil Presiden KH. Ma'Aruf Amin saat berlangsung di kanal Youtube sekretariat presiden, Jumat (16/10). (Ist)

medanToday.com, JAKARTA – Pemerintah telah menjadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai rujukan dalam mengeluarkan kebijakan selama pandemi Covid-19 untuk mengutamakan keselamatan rakyat. Termasuk soal vaksin MUI berperan penting bagi umat Islam.

Wakil Presiden Ma’aruf Amin yang juga menjabat Ketua MUI itu menjelaskan, lembaga ini sudah dilibatkan pemerintah dan sudah banyak melaksanakan peranannya sejak awal pandemi di tanah air. Hal ini disampaikannya saat berdialog dengan juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro yang disiarkan kanal Youtube sekretariat presiden, Jumat (16/10).

Ma’aruf mengatakan, fatwa MUI sudah banyak menjadi acuan seperti dalam ibadah shalat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha dan pembayaran zakat yang dapat dipergunakan untuk penanggulangan pandemi. Kemudian, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat.

“Karena mereka (tenaga medis) tidak mudah membuka bajunya dan bagaimana sulitnya melakukan shalat seperti biasa, misal melakukan ruku, sujud dengan sempurna. Itu dari MUI ada panduannya,” kata Ma’aruf.

Berikutnya, sambung Ma’aruf, fatwa lain seperti pengurusan dan tata cara jenazah atau pemulasaraan jenazah. Mengatur bagaimana memakamkannya tanpa membahayakan pihak keluarga termasuk petugas pemakaman. Hingga dilakukan oleh orang yang mengerti dalam menyelenggarakannya dengan aman.

“Untuk vaksin, saya sudah minta MUI dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabriknya dan termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di Republik Rakyat Tiongkok. Kemudian terus mensosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi,” ungkapnya.

Masalah kehalalan vaksin Covid-19, Ma’aruf menekankan bahwa vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga Majelis Ulama Indonesia. “Kalau tidak halal, dan tidak ada solusi selain vaksin itu, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan MUI,” tegasnya.

Terakhir ia berpesan agar masyarakat tetap istiqomah dan tidak boleh menyerah. Harus terus semangat menegakkan protokol kesehatan (Prokes). Sedangkan kepada para petugas ia meminta sosialisasi secara masif berikut edukasi tentang upaya pemerintah terus galakkan. Lakukan pendekatan dengan baik, terutama di daerah-daerah sumber penularan. (mtd/min)