Sosialisasi Perwal No 27 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan, Senin (9/11). (Ist)

medanToday.com, MEDAN – Pemko Medan gencar mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19. Kegiatan untuk memutus rantai penyebaran Corona di wilayah Kota Medan, Senin (9/11).

Sosialisasi kali ini dilakukan kepada Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) yang ada di Kecamatan Medan Labuhan. Acara dipimpin Kabid Pencagahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Fahrudin didampingi Sekcam Medan Labuhan Indra di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan.

Dalam arahannya, Fahrudin mengungkapkan, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Dia juga mengajak stakeholder Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan untuk mengingatkan orang terdekat tetap disiplin menerapkan Prokes di manapun berada.

“Mari kita sampaikan informasi seluas-luasnya di manapun berada agar disiplin menjalankan Prokes dan menjadi agen penggerak memutus rantai penyebaran Covid-19. Ini sangat perlu kita lakukan agar masyarakat sadar akan bahayanya virus ini,” katanya.

Sementara itu, Sekcam Medan Labuhan, Indra mengatakan Kecamatan Medan Labuhan telah melakukan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan khususnya di Kecamatan Medan Labuhan yaitu melaksanakan penyemprotan desinfektan di rumah-rumah warga, menyalurkan kepada warga yang berhak, melaksanakan pembagian masker kepada warga, melaksanakan sosialisasi kepada warga dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan.

Kemudian, mereka menyediakan tempat-tempat mencuci tangan di Kantor Lurah, tempat ibadah dan fasilitas umum. Selanjutnya melaksanakan razia masker bersama instansi lain di lokasi keramaian. Kemudian sosialisasi terhadap pelaksanaan Prokes dan di posko kewaspadaan di Kantor Camat dan masing-masing kelurahan.

“Marilah kita menjadi contoh bagi warga masing-masing dalam menjalankan Prokes seperti yang diatur di Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan. Kita melakukan ini guna memutus penyebaran Covid-19 di Medan,” ucap Indra. (mtd/min)