Terdakwa Febi Nur Amelia saat menjalani sidang pada Pengadilan Negeri Medan. (Ist)

medanToday.com, MEDAN – Majelis hakim memvonis bebas terdakwa Febi Nur Amelia. Febi dinyatakan hakim tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang diunggahannya di media sosial saat menagih utang kepada pelapor Fitriani Manurung.

“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Hakim Ketua Sri wahyuni pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10).

Hakim menyatakan Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidang, hakim juga memulihkan nama baik Febi Nur Amelia.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harta serta martabatnya,” ucap Sri wahyuni.

Kasus Febi berawal saat dirinya mengunggah tulisan di Instagram Story pada 19 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.

Berikut tulisan yang diunggah Febi:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.

Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandar jakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.

Membaca postingan Febi, Fitriani merasa nama baiknya telah dicemarkan. Dia kemudian membuat laporan ke polisi sehingga kasus berjalan sampai Febi duduk di kursi pesakitan. Sementara, Fitriani juga berkomentar dan membantah punya utang kepada Febi.

“Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami. Di mana bisa ngurus Kombes Rp 70 juta? Apalagi suami saya Kombes. Kombesnya juga dari Akabri. Masa kombes nggak punya uang Rp 70 juta,” ujar Fitriani.

Setelah menjalani sidang beberapa kali, Febi Nur Amelia dituntut hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai Febi bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (mtd/min)