Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/17.(ANTARA FOTO/AGUS BEBENG)
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/17.(ANTARA FOTO/AGUS BEBENG)

medanToday.com, BANDUNG – Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akan menjalani sidang putusan pada Selasa (14/11/2017) besok.

Ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, berharap, majelis hakim bisa memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

“Kami selaku penasihat hukum tentu mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami, yakni Buni Yani, dan berharap hakim dapat memutus perkara ini dengan obyektif dan seadil-adilnya,” tutur Aldwin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/11/2017) malam.

Pada hakikatnya, kata Aldwin, pihaknya menghormati seluruh prosedur hukum yang telah dijalankan selama proses persidangan.

“Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sudah berjalan dan menganggapnya sebagai bagian dari due process of law,” ucapnya.

Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepada Buni Yani dan tim penasihat hukum.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepada Pak Buni secara pribadi ataupun kepada tim penasihat hukum. Semoga seluruh amalnya dicatat yang Maha Kuasa sebagai amal kebaikan,” ujarnya.

(mtd/min)