Pengacara AHOK : Vonis Ahok Bernuansa Politis & Tekanan Yang Luar Biasa

Basuki Tjahja Purnama (Ahok). (sumber:internet)

medanToday.com,JAKARTA – Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak terima dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memvonis Ahok dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

Meski tidak menerima keputusan majelis hakim, tim pengacara Ahok tetap menghormati keputusan majelis hakim.

“Kita tetap menghargai. Kami maklumi tapi tak bisa diterima,” kata pengacara Ahok, I Wayan Sidharta, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Kendati, Wayan mengaku bingung dengan keputusan hakim. Sebab, hakim menilai Ahok sangat kooperatif, sopan, dan jujur selama proses persidangan, namun di sisi lain keputusan hakim berbanding terbalik.

“Jadi untuk apa ditahan? Toh beliau masih jadi gubernur dan tidak akan lari. Jadi kami akan tetap bilang ada politik di sini,” ujar Wayan.

Wayan menegaskan, pihaknya memaklumi dan menghormati keputusan hakim, lantaran mereka menilai ada tekanan terhadap proses hukum kasus Ahok.

“Kita maklum karena tekanan luar biasa. Kita kecewa keputusan, makanya kita banding,” Wayan menegaskan.


Pertimbangan HakimĀ 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbukti sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana.

“Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan,” ujar salah anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung,” imbuh hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terhadap terdakwa Ahok. Ahok dinyatakan jaksa telah terbukti bersalah dan terjerat pidana pasal alternatif 156 tentang penodaan agama.

“Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, dalam sidang pembacaan tuntutan di Gedung Kementan, Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Pada sidang dakwaan, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Dakwaan terhadap Ahok ini bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016.

“Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu,” kata JPU Ali Mukartono meniru perkataan Ahok di Kepulauan Seribu kala itu. (mtd/min/liputan6.com)

==================