Kapolri : Perkara Ahok Akan Ditayangkan Secara Live

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah media. ANTARA FOTO/Moko WH

JAKARTA,MEDANTODAY.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan dalam menyelidiki dugaan penistaan terhadap agama Islam yang melibatkan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,  akan dilakukan secara terbuka. Hal tersebut juga merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo.

Masyarakat Indonesia bisa turut menyaksikan secara langsung penyidikan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu. “Kami akan lakukan gelar perkara secara terbuka, live. Ini memang tidak wajar dilakukan, tapi ini pengecualian. Presiden Joko Widodo meminta ini dibuka ke publik,” ujar Tito Karnavian saat menggelar konferensi pers di Istana Negara, Sabtu 5 November 2016.

Tambah Tito, tahapan proses penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui tahap penyelidikan, dan itu dimulai sejak pertama kali Kepolisian menerima laporan. Setelah itu penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah seseorang melakukan tindak pidana atau tidak. Jika tidak, maka perkara akan dihentikan.

Namun jika hasil gelar perkara membuktikan adanya tindak pidana, maka pemeriksaan akan dinaikkan ke level penyidikan, dan status terlapor berubah menjadi tersangka.

“Bisa merujuk pada Basuki Tjahaja Purnama, lalu kami akan tuntaskan berkasnya, dan diajukan ke kejaksaan,” kata Tito.

Dalam gelar perkara itu nantinya Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto akan bertindak sebagai ketua penyidik, dan akan dihadiri oleh 11 pelapor, berikut saksi ahli yang diajukan oleh pelapor, termasuk Majelis Ulama Indonesia.

Gelar perkara juga akan dihadiri saksi ahli yang diajukan oleh penyidik, seperti dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, lembaga bahasa dan lain-lain yang mereka anggap kredibel.

Tim kejaksaan, Kompolnas dari Kepolisian serta anggota Komisi Hukum DPR juga akan dipanggil untuk ikut mengawal kasus tersebut.

“Dengan gelar perkara secara terbuka, dan kami buka kepada publik, semacam sidang, kami harap publik dapat menilai kejernihan kasus ini seperti apa, bisa melihat apa yang dilakukan penyidik, dan isi dari terlapor sendiri. Kami akan lakukan dalam waktu maksimal dua minggu,” ujar Tito. (mtd/dis)

 

 

sumber:tempo