Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Ist)

medanToday.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Proses Vaksinasi Covid-19. Di Perpres tersebut pemerintah mengambil langkah-langkah luar biasa atau extraordinary dan pengaturan khusus.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, Perpres itu akan menjadi dasar hukum dalam pengadaan vaksin, termasuk program vaksinasi. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kepatuhan para pemangku kepentingan dalam menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan. Semua kementerian serta lembaga pemerintah baik pusat dan daerah harus bersinergi mensukseskan program ini.

“Selama proses vaksinasi diharapkan kerjasama antar Kementerian Kesehatan dengan lintas kementerian lainnya. Begitu juga pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota, BUMN, maupun badan usaha milik swasta dan organisasi profesi atau kemasyarakatan jika diperlukan,” ucap Wiku saat memberikan keterangan pers, Kamis (8/10) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Wiku menjelaskan, di dalam Perpres terdapat peta jalan atau roadmap, kemudian mengatur berbagai penugasan kepada BUMN dan menteri terkait pengadaan vaksin dan tahapan vaksinasi Covid-19. Setidaknya ada 4 aspek utama yang tertuang di Perpres tersebut.

Pertama pengadaan vaksin, peralatan pendukung seperti logistik dan pendistribusiannya sampai ke titik serah. Kedua, pelaksanaan harus memperhatikan aspek seperti kriteria dan prioritas penerima, wilayah, jadwal dan tahapan pemberian serta standar pelayanan.

Ketiga, pendanaan pengadaan dibiayai APBN dan penyediaan dibiayai APBD. Keempat, dukungan dan fasilitas merupakan peran dari berbagai kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu gubernur, bupati dan wali kota.

Wiku mengimbau, selagi pemerintah melakukan persiapan percepatan vaksinasi, masyarakat diminta berhati-hati dan bijak dalam memilih informasi terkait vaksin. Pastikan terlebih dahulu sumber informasi apakah bisa dipercaya atau tidak, budayakan sikap konfirmasi ulang saat menerima informasi baru.

Menanggapi pertanyaan media terkait harga vaksin, dia mengatakan sampai saat ini masih tahap pembahasan dan belum diputuskan, begitu juga soal kelompok prioritas penerimanya.

“Pemerintah masih mempersiapkan kategori prioritas sesuai dengan parameter yang didiskusikan. Selain itu, kami juga meng-estimasi skema platform dan kelompok prioritas klaster target dengan berbagai pertimbangan, terutama dari aspek risiko dan tranmisi,” jelas Wiku.

Dari segi logistik, lanjutnya, pemerintah sedang menghitung ketersediaan sumber daya manusia penyedia vaksinasi dan layanan yang memerlukan cold chain (rantai dingin) dalam rangka vaksinasi sesuai standar internasional.

“Intinya, pembahasan harga membutuhkan kehati-hatian. Perlu kami tekankan bahwa solusi dari pandemi bukan hanya vaksinasi, solusi yang mudah dilakukan ialah disiplin menjalan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” kata Wiku.

Mengenai obat-obatan pasien Covid-19 juga diatur dalam Harga Eceran Tertinggi (HET). Khusus untuk obat remdesivir yang tidak dijual bebas, hanya diperuntukkan bagi pasien yang menjalani perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Perlu ditekankan kembali, selama dirawat di fasilitas kesehatan seluruh biaya baik pengobatan maupun perawatan Covid-19 ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu ragu menjalani perawatan,” tegas Wiku. (mtd/min)