medanToday.com, JAKARTA – Soal Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) menjadi salah satu poin dalam APBD 2018 yang dikoreksi Kementerian Dalam Negeri.
Dalam evaluasinya, Kemendagri menyarankan agar anggaran untuk gaji TGUPP sebesar Rp 28 miliar untuk 73 orang itu menggunakan biaya penunjang operasional.
Hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertanya-tanya. Sebab, TGUPP sudah ada sejak zaman Joko Widodo menjadi gubernur Jakarta.
TGUPP juga ada saat Pemprov DKI dipimpin Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, bahkan ketika Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menjadi Plt gubernur.
“Jadi, yang menarik begini, dari dulu selalu anggaran untuk TGUPP. Kenapa di periode gubernur Pak Jokowi, periode gubernur Pak Basuki, di era gubernur Pak Djarot, anggaran untuk TGUPP boleh, tuh. Kok, mendadak sekarang jadi enggak boleh? Ada apa?” ujar Anies di Lapangan IRTI Monas, Jumat (22/12/2017).
Anies mengatakan, konsistensi Kemendagri akan menjadi perhatian masyarakat. Apa yang dilakukan Kemendagri akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk melihat konsistensi kementerian tersebut.
“Jadi bagi kami sesuatu yang akan kami pelajari dan silakan rakyat menilai konsistensi dari Kemendagri terhadap Pemprov DKI. Kenapa ketika tiga gubernur sebelumnya diizinkan jalan ketika gubernur yang keempat melakukan hal yang sama mendadak badannya dibatalkan,” ujar Anies.
Kemendagri menjawab
Di lain pihak, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafrudin menyampaikan, hal yang membedakan zaman Anies dan pemerintahan sebelumnya yakni anggaran TGUPP yang baru muncul pada APBD 2018.
Menurut dia, pada pemerintahan sebelumnya, TGUPP tidak menggunakan anggaran khusus dalam APBD.
“TGUPP-nya memang sudah sejak zaman Pak Jokowi, betul itu. Tapi (ketika itu) tidak menggunakan anggaran khusus di dalam APBD, tidak muncul di dalam APBD,” kata Syafrudin.
Lalu, gaji anggota TGUPP pada era Jokowi, Ahok, Djarot, dari mana?
Adapun anggota TGUPP dibagi menjadi dua, yaitu mereka yang datang dari kalangan PNS dan dari kalangan profesional.
Syafrudin mengatakan, pada pemerintahan sebelumnya, gaji untuk TGUPP dari kalangan PNS berasal dari tunjangan kerja daerah (TKD) mereka.
Sementara itu, anggota TGUPP yang berasal dari kalangan profesional menerima honor dari biaya penunjang operasional atau dana operasional kepala daerah.
Hal itu sudah diklarifikasi kepada Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, tidak ada pos anggaran khusus untuk TGUPP pada pemerintahan sebelumnya.
“Prinsipnya TGUPP ini waktu itu belum ada di APBD. Jadi ini baru muncul,” ujar Syafrudin.
Sementara itu, pada pemerintahan Anies, anggaran untuk gaji TGUPP dimasukan ke dalam satu kegiatan baru di bawah Biro Administrasi DKI Jakarta.
Hal itu dinilai Kemendagri tidak tepat karena kegiatan TGUPP tidak masuk ke dalam tugas dan fungsi Biro Administrasi.
Namun, Kemendagri berupaya memberi solusi agar TGUPP tetap ada dan bisa mendapatkan gaji, yaitu dengan biaya penunjang operasional (BPO) kepala daerah.
Ada dasar hukum yang melatarbelakangi rekomendasi Kemendagri tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP ini juga mengatur ketentuan gaji tim yang melaksanakan tugas dari gubernur.
“Dengan itu kemudian kami anggap ini relevan apabila TGUPP ini menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah atau BPO,” kata Syarifudin.
Haruskah dilaksanakan?
Atas evaluasi ini, Anies tetap merasa bahwa Pemprov DKI memiliki otoritas terkait anggarannya. Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri atas APBD DKI 2018 hanya rekomendasi.
“Sebetulnya untuk otoritas ada di kami, otoritas bukan di Kemendagri. Kemendagri hanya rekomendasi, jadi bisa tidak dijalankan,” ujar Anies.
Meski merupakan otoritas Pemprov DKI, kata Anies, ia tetap ingin menghormati Kemendagri. Pemprov DKI Jakarta berencana menemui tim Kemendagri untuk membahas masalah itu. Terkait ini, Syafrudin kembali mengingatkan bahwa evaluasi menteri harus ditindaklanjuti.
“Saya kira dalam proses perundang-undangan kan sudah diamanatkan di sana bahwa hasil evaluasi menteri itu harus ditindaklanjuti oleh daerah,” ujar Syafrudin.
Terkait ucapan Anies, Syafrudin tak mau berburuk sangka. Dia menyatakan yakin bahwa Pemprov DKI tahu bagaimana ketentuan soal hasil evaluasi Kemendagri.
“Saya kira, saya juga tidak ingin berandai-andailah. Saya kira Pemprov DKI juga tahu ketentuan-ketentuannya, aturannya, bagaimana kemudian menyikapi evaluasi menteri,” ujar Syafrudin.
(mtd/min)