PFI Kecam Pernyataan ANJI soal Foto Jenazah Korban COVID-19 Dibungkus Plastik

0
395
Artis Anji. (sumber: IG Duniamanji)

medanToday.com,JAKARTA – Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam keras pernyataan Erdian Aji Prihartanto, atau yang lebih dikenal sebagai Anji, soal foto jenazah korban COVID-19.

Lewat sebuah postingan di Instagram, ia mengungkapkan kejanggalan yang ada pada foto karya Joshua Irwandi. Joshua sendiri merupakan fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic.

PFI menuding Anji membuat opini penghakiman sepihak, seolah-olah foto tersebut adalah hasil setting dan hasil karya dari seorang buzzer, bukan karya jurnalistik.

Dalam foto itu digambarkan sesosok jenazah yang meninggal akibat COVID-19, terbungkus plastik, di salah satu rumah sakit di Jakarta.

“PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut, untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya, yang viral itu,” kata Reno Esnir, Ketua PFI Pusat, dalam keterangan resminya.

View this post on Instagram

Belakangan ini, media sosial ramai dengan jepretan fotografer Joshua Irwandi yang memperlihatkan kondisi jenazah pasien Covid-19. . Melalui akun Instagram-nya @duniamanji, vokalis yang kini menjajaki dunia YouTube itu mengaku melihat beberapa kejanggalan dari foto tersebut, salah satunya karena foto tersebut diunggah oleh akun-akun besar dalam waktu yang berdekatan. "Tiba-tiba secara berbarengan foto ini diunggah oleh banyak akun-akun berfollower besar dengan caption seragam. Sebagai orang yang familiar dengan dunia digital, buat saya ini sangat tertata. Seperti ada KOL (Key Opinion Leader) lalu banyak akun berpengaruh menyebarkannya. Polanya mirip. Anak agency atau influencer/buzzer pasti mengerti," tulis @duniamanji via Instagram. . Tak hanya itu, ia pun mempertanyakan bagaimana bisa seorang fotografer memperoleh akses masuk ke dalam ruangan tersebut sementara keluarga pasien Covid-19 pada umumnya bahkan tak diperbolehkan masuk. "Dalam kasus kematian (yang katanya) korban cvd, keluarga saja tidak boleh menemui. Ini seorang fotografer, malah boleh. Kalau kamu merasa ini tidak aneh, artinya mungkin saya yang aneh," katanya. Unggahan Anji pun menuai kontroversi, sebagian warganet ada yang sepakat, namun tak sedikit juga yang membantah pendapatnya. . . Reposted from @joshirwand Supported by the @forhannafoundation and @insidenatgeo COVID-19 Emergency Fund for Journalist. @natgeointhefield #natgeo #joshuairwandi #natgeoemergencyfund #documentaryphotography #photography #covid19 #covidstories #nationalgeographicsociety – #regrann #MEDANTODAY

A post shared by medanToday.com (@medantoday) on

Dari hasil diskusi tersebut, kata Reno, saat proses pengambilan foto, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perizinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit.

Reno menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Untuk itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat menyatakan sikap,” ujarnya.

“PFI mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari saudara Anji, yang menyebabkan keresahan di kalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum,” kata Reno.

Ia menambahkan, PFI juga mendesak Anji untuk menghapus postingan di Instagram, terkait foto Joshua Irwandi tersebut. “PFI mendesak saudara Anji untuk meminta maaf secara terbuka akibat ulah yang telah ia perbuat kepada seluruh pewarta foto di Indonesia, dan kepada saudara Joshua Irwandi. Karena PFI menilai hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap karya jurnalistik yang otentik dan pendiskreditan profesi,” tambahnya.

Selain itu, PFI juga meminta Anji untuk meluruskan apa yang sebenar-benarnya terjadi, sebelum, saat, dan sesudah proses pengambilan foto jurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagram.

“Kami berharap agar tidak lagi ada yang membandingkan kerja jurnalistik pewarta foto dengan buzzer, influencer, Youtuber, Vlogger, dan sejenisnya. Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas, dan dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

=====================