ILUSTRASI , Wartawan melakukan aksi teatrikal saat berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta. MTD/ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

medantoday.com,MEDAN – Aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law bergulir di sejumlah daerah di Indonesia pada Kamis (8/10/2020), termasuk di Kota Medan. Aksi penolakan UU baru inipun dinodai dengan ulah oknum aparat yang melakukan intimidasi dan intervensi terhadap jurnalis yang melakukan peliputan.

Kejadian ini menimpa Raden Armand, reporter Indozone.id. Ia yang mengabadikan momen demonstrasi, termasuk aksi kekerasan oknum aparat terhadap demonstran, malah dipaksa menghapus foto-foto dari kameranya.

Armand bercerita awalnya ia meliput di DPRD Sumut sekitar jam 15.30 WIB menggunakan ID Pers, pakai helm dan patuh dengan protokol kesehatan.

Saat demo sudah rusuh, ada pendemo yang ditarik paksa seperti buronan, disitu dipukuli oleh oknum diduga aparat berpakaian seragam PDH. Jadi menurut Armand momen ini menarik dan langsung difoto. Selesai motret Armand menjauh, tiba-tiba ditarik oleh oknum diduga aparat berpakaian sipil.

“Lalu oknum tersebut mengatakan ‘Saya gak mau foto itu ada, saya mau foto itu dihapus’. Saya ditarik sampai dekat DPRD Medan. Dan sudah ada sekitaran 5 oknum yang mengelilingi dan memaksa meminta hapus dan berusaha menarik kamera saya,” ujar Armand.

Oknum tersebut, tambah Armand, meminta beberapa foto pemukulan demonstran dihapus. “Jadi karena sudah dikepung, saya terpaksa menunjukkan hasil jepretan dan beberapa hasil jepretan dihapus. Setelah itu mereka pergi,” ungkapnya.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Rahmad Suryadi mengatakan kejadian seperti ini bukan kali ini saja terjadi. Bahkan sudah beberapa kali menimpa anggota PFI Medan, termasuk Raden Armand yang merupakan anggota PFI.

Rahmad berharap oknum aparat lebih bertanggung jawab dalam bertugas dan tidak melakukan tindakan represif terhadap siapapun, terlebih pada jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

“Seharusnya oknum aparat sudah memahami bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak ada pembenaran untuk mengintimidasi jurnalis yang bertugas. Mudah-mudahan kejadian serupa tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Dengan ini PFI Medan memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan tindakan oknum aparat yang mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis saat melakukan peliputan demonstrasi menolak Omnibus Law di DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020) sore.

2. Mengimbau aparat penegak hukum agar memahami mekanisme kerja-kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana saat kejadian korban sudah mengenakan ID Pers namun malah diminta untuk menghapus foto-foto kekerasan oknum aparat terhadap pendemo di kamera fotografer.

3. Meminta kepada oknum pelaku intimidasi bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa anggota PFI Medan, Raden Armand reporter Indozone.id.

4. Meminta kepada semua pihak, termasuk kepolisian untuk menghormati kerja jurnalis dan kebebasan pers agar tidak terulang kejadian serupa di masa yang akan datang.

=====================