JAKARTA,MEDAN-TODAY.com – Pihak Buni Yani tidak terima dengan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar yang menyebut Buni Yani berpotensi menjadi tersangka. Boy Rafli pun akan dilaporkan ke Propam dan Kompolnas.
“Pak Boy ini yang jadi corong kepolisian. Kita akan laporkan ini ke Propam dan Kompolnas,” kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian dalam jumpa pers di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 07 November 2016.
Aldwin menilai Boy Rafli sudah terlalu cepat mengambil kesimpulan. Boy pun diminta untuk menarik ucapannya.
“Pak Boy Rafli katakan seperti itu sudah ambil kesimpulan sendiri, terkesan mengintervensi proses penyidikan. Kita tidak pernah terima surat pemanggilan Buni Yani. Ini harus dicabut oleh Pak Boy Rafli,” ucapnya.
Dia mempertanyakan statement Boy Rafli yang menyebutkan bahwa langkah Buni Yani untuk mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu sehingga menjadi viral dan menimbulkan kemarahan publik. Pernyataan Boy itu disampaikan setelah aksi demonstrasi Bela Islam II.
“Yang buat kemarahan publik siapa? Apalagi itu disampaikan setelah aksi jutaan umat. Boy Rafli saya challenge untuk katakan Ahok berpotensi jadi tersangka,” ujar Aldwin.
Sebelumnya diberitakan, Buni Yani dilaporkan relawan pasangan Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat ke kepolisian. Dalam konferensi pers pada Sabtu (5/11), Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, laporan dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
“Dia kan sebagai terlapor, dia berpotensi jadi tersangka, dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik. Kami mau liat ada pelanggaran hukum atau tidak,” tutur Boy. (mtd/min)
sumber:detikCom