medanToday.com, Medan – Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 saat menghadapi situasi darurat yang membutuhkan kehadiran cepat personel kepolisian.
Layanan siaga 24 jam ini bebas pulsa dan langsung ditangani oleh petugas profesional dan responsif. Masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian seperti tindak pidana kriminal, kecelakaan, kehilangan, hingga gangguan ketertiban umum.
“Call Center 110 adalah layanan kepolisian berbasis teknologi yang dapat diakses kapan saja dan tanpa biaya. Layanan ini didesain untuk memastikan setiap laporan masyarakat segera ditangani secara cepat dan tepat,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui keterangan tertulis, Senin (27/5/2025).
Ferry menjelaskan, permasalahan yang dapat dilaporkan ke Call Center 110 seperti; tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, kekerasan, perkelahian, atau KDRT. Gangguan ketertiban seperti kebisingan, keributan, atau kerusuhan lingkungan. Situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas atau kebakaran yang membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait, laporan kehilangan barang atau orang hilang.
Menurutnya, saat ini Polda Sumut dan jajaran sedang menggencarkan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas aksi premanisme. Operasi ini menyasar berbagai bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), maupun gangguan nyata (GN) yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Polda Sumut berkomitmen memberantas aksi premanisme yang meresahkan, serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Call Center 110 menjadi bagian penting dari sistem deteksi dan respon cepat terhadap berbagai laporan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan premanisme," ucapnya.
Oleh karena itu, Polda Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan atau gangguan Kamtibmas lainnya.