ILUSTRASI Pesta Narkoba. (sumber:detik.com)

medanToday.com,MEDAN – Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut bersama BKO Resmob Satuan Brimob melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Cangkuk VI, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai, Minggu dini hari (3/5).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap enam pemuda yang tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Enam pemuda tersebut yakni, MRP (29), AD (29), SR (27), MJ (46), MD (28) dan SY (21).

Informasi yang dihimpun, petugas dikabarkan sedang menyelidiki kasus pembegalan terhadap seorang ibu pedagang cabai yang terjadi di Jalan AR Hakim 1 Mei 2020 lalu. Dimana korban Erdina br Sihombing terpaksa kehilangan 4 jari tangan kirinya karena dibacok oleh pelaku perampokan/begal.

Dalam penyelidikan itu, petugas mendapat informasi bahwa rumah yang digerebek diduga kuat sebagai tempat persembunyian pelaku begal tersebut.

“Informasi yang kita dapat rumah itu dijadikan tempat persembunyian pelaku begal. Namun, saat kita gerebek, malah di dapati enam pemuda sedang asyik pesta sabu,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, melalui Kasubdit III/Jatanras Kompol Taryono Raharja, Minggu (3/5).

Dari lokasi petugas menyita barang bukti 9 paket kecil sabu, 1 bungkus kecil ganja, bong, 1 senjata tajam jenis clurit, 1 parang, 1 sangkur, 3 pisau kecil dan 3 unit sepeda motor.

“Para pelaku dan barang bukti diserahkan serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Poldasu guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

=====================