Iklan - Scroll ke bawah untuk lanjut membaca

Advertisement
Logo Medan Today
Advertisement

Polisi Tangkap Delapan Pelaku Begal di Serdang Bedagai

23 jam, 13 menit yang lalu
Polisi Tangkap Delapan Pelaku Begal di Serdang Bedagai
Polisi Tangkap Delapan Pelaku Begal di Serdang Bedagai.Foto : Antara

medanToday.com,MEDAN - Kepolisian Resort (Polres) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menangkap delapan orang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah ini.

Kepala Polres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu di Sei Rampah, Selasa, menyebutkan pelaku yang ditangkap pria berinisial GP (19), SM (15), TW(15), MM(38), IF(21), DB(19), DP(18) dan AF(18), yang mayoritas berstatus pelajar.

Jhon mengatakan penangkapan terhadap pelaku begal ini berawal dari personel melakukan patroli rutin rutin untuk mencegah terjadi tindakan pidana kejahatan di jalan raya.

Kemudian, pada saat di Jalan lintas Medan-Tebing Tinggi, berpapasan dengan tiga unit sepeda motor yang beriringan menuju arah Perbaungan pada Minggu (19/1).

"Kemudian tim merasa curiga atas mereka, dan selanjutnya berbalik arah mengikuti sepeda motor tersebut. Ketika di Dusun II Sei Sijenggi personel memepet mereka dan mengamankan dua orang yakni SM dan DB," ucap dia.

Jhon mengatakan dari hasil interogasi personel, pelaku mengaku melakukan pencurian terhadap pengemudi sepeda motor yang melintas dengan menggunakan senjata tajam celurit bersama teman lainnya .

Selanjutnya, atas keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengejaran para pelaku lainnya di kawasan Medan Marelan dan dilakukan penangkapan.

Jhon menyebut barang bukti yang disita, di antaranya satu celurit, dua unit sepeda motor, handphone yang diduga digunakan sebagai alat tindakan kejahatan tersebut.

"Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memepet korban, kemudian mengancam dengan menggunakan celurit, selanjutnya mengambil paksa dan membawa kabur sepeda motor," ucapnya.

Atas perbuatan delapan orang pelaku itu, kata dia, mereka disangkakan dengan Pasal 365 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.


Sumber: ANTARA
Reporter: CR01
Editor: Ade Sahputra
Advertisement
Advertisement