medanToday.com, MEDAN – Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal, Selasa (5/9/2017) berhasil mengamankan pelaku perampokan yang mengakibatkan tewasnya Suyono (47) warga Jalan Diponegoro, Desa Palumas, Kecamatan Gebang.

Petugas gabungan berhasil menangkap mereka setelah 25 kali beraksi di wilayah Kota Medan.

Kawanan perampok yang berjumlah empat orang tersebut yakni, Gusdan Wahyu alias Bayu (22) warga Jalan Binjai Km 10, Lorong Dame, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Muhammad Randy (18) warga Jalan Binjai Km 10, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Muhammad Fauzi (20), warga Jalan Binjai Km 10, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan Herdiansyah Pratama alias Tama (18), warga Jalan Binjai Km 14, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kawanan perampok ini merupakan kelompok yang cukup sadis saat beraksi.

“Aksi sadis mereka terjadi di kawasan Jalan Binjai Km 17, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada Sabtu (2/9/2017) malam. Korban adalah pasutri yakni Suyono (47) dan Maimunah (30) warga Jalan Diponegoro, Desa Palumas, Kecamatan Gebang, Langkat,”kata AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (6/9/2017) dalam pemaparan di Mapolrestabes Medan.

Tatan menerangkan, dalam aksinya, empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor langsung memepet laju sepeda motor korban saat melihat ada tas tergantung di dashboard sepeda motor. Pelaku yang bernama Muhammad Randy langsung merampas tas tersebut.

Sepeda motor korban terhempas ke aspal akibat aksi perampasan yang dilakukan pelaku. Saat itu kepala Suyono membentur aspal hingga tak sadarkan diri. Sedangkan istrinya hanya mengalami luka memar di tangan dan leher.

Dengan kondisi tak sadarkan diri, Suyono pun dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayang nyawa Suyono tak tertolong.

Dari keempat orang pelaku lanjut Tatan, tiga diantaranya dihadiahi timah panas karena mencoba melawan.

“Saat penangkapan tadi malam ada tiga pelaku kita tindak tegas karena berusaha menyerang anggota. Dari catatan kita, mereka ini dikenal sadis dan sudah 25 kali beraksi. Aksi mereka terakhir sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku juga tak kenal belas kasih siapa pun korban jika melawan pasti disakiti pakai sajam,” papar Tatan yang didampingi Wakasat Resrkim Polrestabes Medan Kompol Ronni Bonic, Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri dan Kanit Pidum Polrestabes AKP Raffles.

Selain meringkus para pelaku ditempat berbeda, petugas tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu samurai, satu pisau dapur, sandal, sepatu, tas hitam dan lainnya.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 dan 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Tatan.

(MTD/BWO)