medanToday.com,JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang agen judi bola online berinisial HS. HS diketahui memiliki omset hingga Rp 1 miliar per bulan dari hasil mengumpulkan taruhan para pemain judi tersebut.

“Tersangka sebagai agen perjuadian bola online tersebut membuka website judi online di situs bola khusus untuk agen judi bola online,” ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto, seperti dilansir dari laman detikcom, Senin (9/1/2017).

Tersangka telah memiliki keanggotaan di website tersebut. Setelah mendapatkan username dan password, tersangka membuat ID untuk para pemain. Tersangka juga membuatkan password untuk para pemain yang ingin mempertaruhkan uangnya di website tersebut.

“Selanjutnya tersangka memberikan kredit kepada pemain berdasarkan kehendak pemain,” imbuhnya.

Pembayaran untuk judi itu sendiri dilakukan setiap Senin dan Kamis saja. Tersangka mendapatkan 5 persen dari omset yang diperoleh per putaran.

“Adapun omset pelaku berkisar antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar per bulan,” sambungnya.

Barang bukti yang disita penyidik yakni 3 buah buku tabunga BCA dan 5 buah ponsel. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mtd/min/detik)

==========