Rilis Penyebar Berita Hoaks 7 Kontainer. (Sumber:Merdeka.com/Ronald)

medanToday.com,JAKARTA – Jajaran Subdit 4 Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil amankan seorang guru yang melakukan penyebaran berita hoaks alias hoaks terkait adanya 7 kontainer yang berisikan surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MIK (38).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana di bidang ITE yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong.

“Inisial MIK berusia 38, yang bersangkutan seorang guru,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1).

Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap usai menulis di akun Twitter nya @chiecilihie80. Sehingga, polisi memiliki bukti untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penyebaran hoaks tersebut.

“Polda Metro Jaya membuat laporan polisi tanggal 4 Januari melakukan penyelidikan memeriksa akhir ya menaikkan ke penyidikan. Dan akhirnya kita tangkap di rumahnya di Celegon pada 6 Januari pukul 22.30 WIB,” ujarnya.

“Tulisan ada @dahnilanzar, ‘Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo Padi merapat pasti dari Tiongkok tuh’,” sambung Argo membacakan tulisan pelaku.

Dalam tulisan itu, Argo menjelaskan, pelaku juga menyisipkan capture yang bertulisan ‘Viralkan Info dari sumber yang dipercaya, posisi paslon nomor 1 unggul hanya tinggal di 4 propinsi Jateng, NTT, Bali dan Papua.

“Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1 miliar, dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun,” pungkasnya.(mtd/min)

==================