ILUSTRASI. Kulit Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) pada gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10). MTD/Suhardiman

medanToday.com,PADANG – Polisi mengungkap perdagangan kulit Harimau Sumatera di Bukittinggi Sumatera Barat. Selain kulit harimau yang masih basah, juga ikut diamankan offset (bagian tubuh hewan yang sudah diawetkan) harimau, serta potongan kepala Tapir dan gading gajah.

“Tersangkanya ada dua. Namun baru satu yang kita amankan. Satu lagi sedang dalam pengembangan,” kata Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (23/4).

Tersangka yang sudah diamankan itu berinisial S. Ia merupakan pemilik sebuah toko barang antik di Kota Bukittinggi. Sedangkan rekan kerja tersangka yang masih dalam pengembangan berinisial A.

Rohmad mengatakan, pengungkapan kasus jual beli tubuh hewan dilindungi ini merupakan kerja sama Polda Sumbar dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

“Kami awalnya menerima informasi dari masyarakat yang cukup akurat kemudian kami tindaklanjuti pada hari Jumat 19 April sekitar pukul 11.30 WIB. Kami mendatangi toko barang antik milik tersangka S di kawasan Bukit Apit Kota Bukittinggi,” jelas dia.

Dari penggeledahan di toko milik S ditemukan barang bukti berupa kulit beserta tengkorak harimau sumatera dan tengkorak tapir yang dipajang untuk diperjualbelikan.

“Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut hanya titipan. Selain itu, tersangka mengaku pernah diminta untuk menjualkan offset harimau sumatera yang ditawarkan dengan harga Rp 32 juta,” katanya.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tentang perdagangan hewan dilindungi dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.(mtd/min)

====================