medanToday.com,MEDAN -  Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam masa 100 hari kinerja. Pengumuman tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim Bayu Putro Wijayanto dalam konferensi pers.

Kasus yang diungkap terbagi dalam tiga modus operandi, yakni judi online sebanyak 18 kasus dengan 22 tersangka, judi mesin darat 9 kasus dengan 31 tersangka, serta judi togel 6 kasus dengan 9 tersangka.

Dalam praktik judi online, para tersangka menggunakan telepon genggam atau perangkat digital lain, baik milik pribadi maupun yang disediakan bandar. Polisi menemukan modus baru, di mana pemain tidak lagi memakai aplikasi di ponsel pribadi, melainkan memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan di lokasi perjudian.

Pada pengungkapan judi mesin darat, aparat menyita 85 unit mesin jenis tembak ikan, dingdong, dan jackpot. Sebanyak 26 unit masih dalam proses penyidikan, sementara 59 unit lainnya diamankan melalui penggerebekan gabungan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Tentara Nasional Indonesia, pemerintah daerah, dan Badan Narkotika Nasional. Lokasi terbanyak berada di kawasan Jermal yang dikenal rawan aktivitas ilegal.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung dan berkomitmen mengubah kawasan Jermal menjadi wilayah bersih dari perjudian dan narkoba,” ujar Jean.

Untuk perjudian togel, wilayah dengan pengungkapan terbanyak berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, disusul Kecamatan Pancur Batu dan Medan Barat.

Kapolrestabes juga menyoroti keterkaitan antara perjudian dan peredaran narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah lokasi perjudian ditemukan berdekatan dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Di mana ada perjudian, sering kali juga ditemukan narkoba atau sebaliknya,” katanya.

Selain mengamankan tersangka dan mesin judi, polisi turut menyita barang bukti berupa 404 koin jackpot, buku catatan, kalkulator, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan dalam jaringan perjudian.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus menindak segala bentuk perjudian dan kejahatan yang merusak generasi, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.