PRABOWO Digugat Terkait Ingkar Janji Jual Beli Saham Rp 52 Miliar

0
333
Prabowo Subianto. (sumber:internet)

medanToday.com,JAKARTA – Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto digugat perdata terkait wanprestasi atau ingkar janji dalam jual beli saham. Prabowo digugat lantaran disebut belum melunasi pembayaran jual beli saham Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia sebesar Rp 52 miliar.

Gugatan itu dilayangkan oleh Djohan Teguh Sugianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan terdaftar dalam perkara nomor 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel

Kuasa hukum Djohan, Fajar Marpaung menjelaskan, perjanjian jual beli saham antara Djohan dan Prabowo bermula pada 2011 lalu. Di mana, Djohan sebagai pemilik saham Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia bersepakat menjual sahamnya kepada Prabowo senilai Rp 140 miliar.

Dalam perjanjian jual beli saham itu, Prabowo memberikan uang muka kepada Djohan sebesar Rp 24 miliar. Uang muka tersebut dicicil Rp 2 miliar selama 58 kali tiap bulan dengan masa jatuh tempo 31 Juli 2016.

“Mereka bersepakat 20 persen (saham) punya kami Rp 140 miliar, itu dituangkan dalam perjanjian pembelian penjualan saham bersyarat antara pak Prabowo dan Pak Djohan,” ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (10/3).

Kemudian keduanya bersepakat membuka rekening penampungan di BNI untuk menampung pembayaran setiap bulan yang dilakukan oleh Prabowo. Namun, kesepakatan tersebut tidak diindahkan oleh Prabowo, sebab pada 2015 BNI melaporkan bahwa Prabowo terakhir melakukan pembayaran pada Januari 2015 dan baru masuk sekitar RP 88 miliar.

“Ternyata belum lunas. Pak Prabowo baru bayar Rp 88 miliar. Jadi itu pun informasi dari BNI januari 2015, setelah itu tidak mengangsur lagi. Total kewajiban belum diangsur Rp 52 milar atau yang belum diluansi oleh Pak Prabowo ketika jatuh tempo,” terang Fajar.

Melihat ketidakberesan tersebut, akhirnya pihaknya melayangkan surat teguran kepada Prabowo untuk segera melunasi pembayaran. Namun, lagi-lagi disampaikan Fajar, Prabowo tidak merespon itikad baik tersebut.

“Desember 2016 menegur pak prabowo mengingatkan karena belum melunasi kewajiban, 2017 juga kita ingatkan tidak direspon juga. Hampir sebanyak 5 kali mensomasi Pak Prabowo menegur melaksanakan kewajibannya sampai awal 2018 sudah 5 kali belum ada respon dengan baik,” tegasnya.

Sampai pada akhirnya, kata Fajar, pihak BNI pada November 2018 sempat mensomasi kliennya karena perjanjian pembayaran jual beli saham tersebut masih belum selesai. Dengan kata lain, apabila ini tidak diselesaikan juga, maka secara dampak aset kliennya akan dieksekusi oleh pihak bank.

“BNI Januri 2019 mengajuskan somasi kedua, sekitar ahkir Januari setelah ada somasi kedua kami selaku kuasa hukum mengirim somasi kepada Pak Prabowo. Tidak ditanggapi sampai 3 kali. Febuari kami kirim lagi, surat somasi dari kami. Pertama 24 janurari 2019, tidak direspon. Kemudian 7 Febuari 2019 juga tidak juga ditangapi, somsai ke tiga 20 febuari 2019 tidak dirspon juga. Atas dasar itulah pada tanggal 8 Maret kita gugat. Terus sudah kami daftarkan. Kami gugat bahwa intinya tadi, Tujuannya agar klien kami mendapat kepastian hukum, BNI bisa saja mengeksekusi klien kami,” bebernya.

Fajar berharap melalui surat gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada titik terang mengenai persoalan ini. Paling tidak ada proses mediasi yang kemudian diharapkan Pak Prabowo akan melunasi tunggakan tersebut.

“Artinya sudah proses hukum ini ke pengadilan, kita tiggal tunggu dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan dimediasi ada solusi penyelesaian, kalau dimediasi tidak ada itikad baik kita serahkan kepada masjelis hukum,” pungkasnya.(mtd/min)

==================