Ribuan nelayan di Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa terhadap penggunaan pukat harimau di laut di depan kantor DPRD Sumut, Senin (5/2/2018).(MTD/Siti Suhaima)

medanToday.com, MEDAN – Pemakaian pukat trawl dalam meraup hasil laut di Indonesia masih menjadi permasalahan yang dihadapi oleh nelayan kecil di Sumut.

Kesabaran tak tertahankan, hingga akhirnya sekitar seribuan nelayan yang merupakan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KTNI) dari berbagai daerah di Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (5/2/2018).

Terlihat ribuan nelayan melakukan aksi ini untuk meminta anggota dewan agar melarang dan membersihkan penggunaan pukat harimau yang dilakukan di laut.

Para nelayan yang ikut dalam aksi ini yakni berasal dari Langkat, Serdang Bedagai, Belawan, Asahan, Batubara dan Tanjung balai.

Ketua aksi KNTI, Syawaluddin mengatakan unjuk rasa yang dilakukan agar pemerintah Sumut mengeluarkan kebijakan tegas supaya pukat harimau tidak lagi ada di laut.

“Kami meminta agar pemerintah Sumut untuk membersihkan pukat-pukat yang ada di laut karena merugikan para nelayan tradisional seperti kami,” ungkap Syawaluddin.

Tak hanya itu saja, Syawaluddin pun menambahkan bahwa pukat harimau yang tersebar di laut oleh para pengusaha juga dapat merusak biota laut.

“Kami juga mempertanyakan peraturan menteri No 71. Kan sudah dijelaskan, ada sembilan pukat yang dilarang, namun kenapa kenyataannya tidak ada pelarangan,” tambah Syawal kepada para awak media.

Suasana di DPRD Sumatera Utara begitu ramai dan padat. Nelayan yang turun ke jalan teriak-teriak sembari membentangkan spanduk dan poster kecaman.(mtd/sti)

===============