medanToday.com, MEDAN – KPU Sumut gelar Rapat Pleno Terbuka membahas Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen Pencalonan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Jalan Sutomo No 1, Medan, Rabu (17/1/2018).
Saat rapat telah dimulai dengan pemimpin rapat oleh ketua umum KPU Sumut, Mulia Banurea menyampaikan harapannya kepada calon gubernur Sumut.
“Kami berharap kepada seluruh calon supaya melakukan kampanye secara sopan dan tidak mengganggu kepentingan umum,” tutur Mulia saat memberikan kata sambutannya.
Sementara itu, dilanjutkan Kepala Divisi Teknis, Benget Silitonga untuk membacakan tentang lampiran berita acara (BA)penelitian persyaratan administrasi mengenai dokumen cagub berdasarkan kedatangan paslon ke Sumut. Yakni dinyatakan bahwa ketiga pasang Cagub Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah, JR Saragih-Ance Selian, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus telah memenuhi syarat.
Tak hanya itu saja, ketiga pasangan Cagub Sumut juga dinyatakan memenuhi syarat namun masih banyak dokumen yang harus dilengkapi, pasalnya masih banyak dokumen asli yang belum dilampirkan.
Mulia Banurea mengatakan bahwa pihak KPU membuka dalam tiga hari kedepan pada 18-19 KPU Sumut akan melayani dan menerima tim dari bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk melengkapi dokumen penelitian terkait persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Namun di tanggal 20 kami melayani mulai pukul 08:00 WIB sampai 24:00 WIB. Dan tiga hari inilah waktu kepada bapak/ibu sebagai tim Balon Gubsu untuk melengkapi, sebab kalau tiga hari ini tidak dilengkapi tentunya itu nanti bisa berpotensi MS dan TMS pada penetapan paslon pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang,” ungkap Mulia.
Jadi pihak KPU sangat mengaharapkan kepada tim paslon untuk melengkapi segala kekurangan dokumen.
(Mtd/Sti)