Petugas medis saat akan melakukan tes swab kepada masyarakat. (dok: medanToday.com)

medanToday.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai melakukan Rapid test kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas perlindungan masyarakat (Linmas) di tempat pemungutan suara (TPS), Kamis (12/11).

“Di hari perdana kegiatan Rapid test dilakukan di sepuluh titik yang ada di Kecamatan Medan Baru, Medan Denai dan Medan Area,” kata Komisioner KPU Medan Devisi Parmas dan SDM, Edy Suhartono, Kamis (12/11).

Edy menjelaskan, jumlah anggota KPPS yang mengikuti test bervariasi. Seperti di Kecamatan Medan Denai ada 540 orang, Medan Baru ada 603 orang. Untuk yang berhalangan hadir, mereka dianjurkan mengikuti Rapid test di RS Pirngadi Medan, esok harinya.

“Per tim ada delapan sampai sepuluh petugas medis dari RS Pirngadi Medan. Mulai dari analis, dokter, admnistrasi sampai keamanan. Kalau ada yang reaktif kita akan cari penggantinya,” pungkasnya.

Sementara, Divisi Program Data dan Informasi Komisi KPU, Nana Miranti mengatakan, tes gejala Covid-19 ini akan berlangsung sampai 19 November mendatang.

“Dari tiga kecamatan ada sepuluh tim, lima tersebar di Kecamatan Medan Denai, empat di Medan Area dan satu tim di Medan Baru,” jelasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan Rapid Test telah menjadi ketentuan yang diatur di PKPU 6 Tahun 2020, pada Pasal 68 ayat 1 huruf j, yakni pelaksanaan Rapid Test dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS dilakukan oleh perangkat daerah yang menangani, dan menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan satu kali selama tahapan pemilihan. (mtd/min)