Pengunjung tempat hiburan malam yang dirazia Satgas Covid-19 Sumut karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). (Ariandi)

medanToday.com, MEDAN – Satgas Covid-19 Sumut kembali menggelar razia di sejumlah lokasi hiburan malam dalam rangka penegakan protokol kesehatan (Prokes), Minggu (11/10) dini hari.

Selain pelanggar Prokes, Satgas menemukan enam butir diduga ekstasi di diskotik Lee Garden (LG) yang berada di Jalan Nibung Raya, Kota Medan.

Wakil Ketua Operasi Satgas Covid-19 Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang), Kolonel Inf Azhar Mulyadi mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan pengunjung salah satu diskotik yang diisi generasi milenial lantaran ditemukan diduga narkoba jenis ekstasi.

“Dari razia malam ini kita masih menemukan adanya pelanggaran Prokes, baik dilakukan pengunjung maupun pengelola. Tak hanya itu, kita juga ada temukan diduga narkoba sebanyak enam butir,” kata Azhar.

Bagi pengunjung LG yang melanggar Prokes diberikan hukuman fisik berupa push up dan menyayikan lagu Indonesia Raya hingga membaca Pancasila. Sedangkan sembilan orang yang duduk satu meja digelandang ke Polsek Medan Baru atas kepemilikan enam pil diduga ekstasi tersebut.

Dijelaskannya, jenis pelanggaran Prokes yang ditemukan dari lokasi yakni menumpuknya orang dalam ruangan melebihi kapasitas. Kemudian banyak juga pengunjung tidak memakai masker dan menjaga jarak.

“Bagi pengelola diberi teguran, kita ingatkan bahwa sebelumnya sudah ada imbauan agar menerapkan Prokes dan tidak membiarkan adanya over kapasitas di satu ruangan,” ucap Azhar.

“Ini adalah upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sumut dan khususnya Kota Medan sesuai instruksi Bapak gubernur. Yang banyak melakukan pelanggaran itu justru anak muda atau generasi milenial,” pungkasnya. (mtd/cis)