Redakan Ketegangan, Pansus Angket KPK Sebaiknya Tak Diperpanjang

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menganggap bahwa, langkah DPR RI berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penyidikan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus e-KTP ditunda adalah salah kaprah. Jakarta, Rabu (13/9/2017).

medanToday.com, JAKARTA – Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, DPR seharusnya tak memperpanjang masa tugas Pansus Angket KPK.

Menurut dia, hal tersebut akan semakin memanaskan hubungan antara parlemen dan KPK.

Pansus beralasan, masa tugasnya yang akan berakhir harus diperpanjang karena hingga kini belum berhasil menghadirkan Pimpinan KPK.

“Jangan lagi diperpanjang. Kalau diperpanjang ketegangan politik atau konflik antar lembaga antara DPR dan KPK akan sangat tidak produktif bagi bangsa kita,” kata Haris, di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Haris mengatakan, jika Pansus Angket KPK terus-terusan bersitegang dengan KPK, akan mengganggu penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

“Ini akan menghambat penegakan atau supremasi hukum. Jadi saya pikir sebaiknya Pansus itu ya sudahlah. Selesaikan tugas dengan menunjukkan rekomendasi. Apa sih hasil penyelidikannya mengenai KPK,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi menyatakan, pimpinan Pansus berencana memperpanjang masa sidang karena hingga kini belum berhasil menghadirkan pimpinan KPK dalam rapat.

Taufiq mengatakan, jika Pansus belum berhasil menghadirkam Pimpinan KPK, pansus khawatir akan menghasilkan rekkomendasi sepihak.

Namun, Taufiq mengatakan, rencana memperpanjang masa sidang Pansus baru disepakati di level pimpinan.

Oleh karena itu, pimpinan akan segera melakukan rapat internal untuk menyampaikan rencana tersebut kepada seluruh anggota sekaligus mengambil keputusan.

(MTD/MIN)