medanToday.com,KARO – Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin mengatakan institusinya telah menangkap 10 narapidana yang merusak dan membakar sebagian gedung Rutan Kabanjahe. 10 orang itu kini dipindah ke rumah tahanan Polres Tanah Karo untuk diperiksa lebih lanjut.
“Untuk yang melakukan kekerasan terhadap barang dan orang dan merusak barang kami tuduhkan Pasal 170 KUHP,” ujar Martuani di depan Rutan Kabanjahe, Rabu (12/2).
“Jumlahnya 10 orang itu, tadi sudah dipisahkan langsung pemeriksan tambahan lanjutan di Polres Tanah Karo”.tambahnya.
Martuani belum menjelaskan identitas para narapidana yang berbuat onar itu. Dia juga belum mengungkap kasus apa yang menjerat 10 narapidana itu hingga membuat mereka mendekam di hotel prodeo.
Martuani mengatakan kericuhan terjadi setelah pihak rutan melakukan pengecekan rutin sekitar pukul 12.00 WIB. Pada saat itu, ada salah satu warga binaan (narapidana) yang melanggar dan diberikan sanksi.
Narapidana itu tak diterima ditegur dan melawan. Perlawanan narapidana itu memicu narapidana lainnya untuk berontak. “Itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus,” kata dia.
Lebih lanjut Martuani mengatakan di rutan itu ada 410 warga binaan. Rinciannya adalah 380 laki-laki dan 30 perempuan. Warga binaan yang menghuni Rutan Kabanjahe kasusnya beragam, mulai dari narkoba hingga pembunuhan. Semua narapidana di sana dipastikan tidak ada yang kabur pasca-kericuhan.
Dari jumlah itu, 142 warga binaan dipindahkan sementara ke Polres Tanah Karo. Mereka ini adalah tahanan yang masih menanti persidangan. Sedangkan sisanya, akan dipindahkan sementara ke berbagai lapas, di antaranya Tanjung Gusta, Sidikalang, Binjai dan Humbahas hingga renovasi di Kabanjahe selesai.(mtd/min)
========================