Rido Vane Pinem (21) warga Dusun XII Kongo Kongsi, Desa Seisemayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang saat dipaparkan di Polsek Sunggal, Sabtu (10/2/2018). Tribun Medan / Sofyan Akbar

medanToday.com,MEDAN – Rido Vane Pinem (21) warga Dusun XII Kongo Kongsi, Desa Seisemayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya pria ini mengantongi satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkoba jenis sabusabu.

Penangkapan ini berawal pada Senin (29/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB ketika petugas unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan di Bangun Mulia sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabusabu.

“Mengetahui hal tersebut, kita langsung membentuk tim dan terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Sabtu (10/2/2018).

Saat itu, kata mantan Kapolsek Delitua ini, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria berusia 21 tahun.

Polisi menyita satu buah plastik klip kecil berisi sabusabu dari tangan pelaku yang diketahui bernama Rido Vane Pinem.

“Mendapati itu, petugas unit reskrim langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Wira.(mtd/min)

=================