Saat Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor Anak Kost

0
175
Tersangka pencurian motor spesialis kos-kosan di Boyolali (Ragil Ajiyanto/detikcom)

medanToday.com,BOYOLALI – Komplotan pencuri sepeda motor dengan sasaran rumah kos-kosan di Boyolali ditangkap polisi. Uang hasil penjualan sepeda motor curian, habis digunakan untuk judi.

“Ada tiga pelaku. Dua orang sudah berhasil kami tangkap, salah satunya perempuan, sedangkan satu pelaku lagi, AG masih dalam pencarian,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto, Senin (2/3/2020).

Pelaku yang sudah diringkus yakni Jodi Susilo (23) warga Gatak Balangan, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali. Kemudian pelaku perempuan bernama Yuli, warga Mojosongo, Solo. Satu pelaku lain berinisal AG kini masih buron.

“Untuk pelaku yang perempuan ditangani di Polsek Mojosongo,” tutur Mulyanto.

Komplotan tersebut antara lain mencuri sepeda motor milik Ridwan Faozi (20) warga Desa Kuntil, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. Motornya dicuri para pelaku di tempat kos-kosan milik Ismadi di Dukuh Grintingan, Desa Babadan, Kecamatan Sambi, Boyolali.

Peristiwa pencurian itu terjadi Rabu (8/1). Sekitar pukul 21.00 WIB korban Ridwan beristirahat di kamar kosnya, sedangkan sepeda motornya diparkir di depan kamar kos dengan kunci masih berada di motor.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban bangun tidur dan keluar kamar. Korban terkejut saat menyadari sepeda motor Honda Vario warna merah miliknya sudah lenyap. Korban pun langsung mencari ke sekitar tempat kos, namun motor yang masih baru itu tidak ditemukan.

Dia lalu membangunkan teman kosnya untuk membantu mencari karena tak juga ketemu, peristiwa itu lalu dilaporkan ke polisi. Dari hasil pemeriksaan penyidik, motor itu dicuri Jodi dan komplotannya.

“Mengembang di lima TKP. Satu TKP di Kecamatan Sambi dan Kecamatan Teras serta tiga TKP di wilayah Kecamatan Mojosongo,” jelas Mulyono.

Selain mencuri sepeda motor, komplotan ini juga menggasak beberapa telepon seluler. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Boyolali, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Jodi mengaku telah mencuri sebanyak lima kali. Pencurian dilakukan, ada yang bersama Yuli dan ada yang bersama AG. Motor yang diincar yakni yang kuncinya masih tertinggal di motor dan ada yang ditaruh di atas meja.

“Motornya ada yang saya jual dan digadaikan sekitar Rp 1,5 juta,” kata Jodi.

Uang hasil menjual motor curian itu kemudian dia bagi bersama rekannya yang diajak mencuri. “Uangnya untuk judi dadu,” ucap Jodi.(mtd/min)

========================