Saat PRANANDA PALOH Didaulat Menjadi Dewan Penasehat PW ISNU Sumut

0
371
Anggota DPR-RI, Prananda Surya Paloh. (MTD/Ist)

medanToday.com,MEDAN – Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Prananda Surya Paloh didaulat menjadi Dewan penasihat Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW ISNU Sumut) periode 2018-2023.

Ketua Umum PP ISNU Ali Masjkur Musa mengatakan selain pelantikan pengurus PW ISNU Sumut periode 2018-2023 tersebut juga digelar Deklarasi Damai Indonesia, dan Seminar Nasional Kebangsaan bertema ” Membangun Nalar Sehat Dalam Memperteguh Keutuhan NKRI di Hotel Madani Medan, Senin (1/4/2019).

ISNU sebagai organisasi otonom Nahdlatul Ulama (NU) memahami bahwa eksistensinya sangat penting dan strategis tidak saja bagi NU sendiri,tetapi juga bagi masyarakat agama dan bangsa.

“Organisasi ini terdiri dari berbagai kelompok intelektual termasuk di dalamnya bung Prananda Surya Paloh yang kami daulat sebagai Dewan Penasihat PW ISNU Sumut berdasarkan SK Nomor 51/SK/PP-ISNU/III/2019 Tentang Penetapan Susunan Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Sumatera Utara Masa Khidmat 2018-2023”, ujarnya.

Tokoh muda berwawasan yang merupakan putera dari tokoh nasional Surya Paloh tersebut dirasa cukup mumpuni dalam memberikan peran nyata dan konstruktif sebagai anggota legislatif, dimana tunjangan dan gajinya diberikan kepada rakyat melalui yayasan PSP Foundation untuk membangun desa dan kota di daerah.

Kegiatan pelantikan yang dilanjutkan dengan seminar itu dihadiri oleh berbagai komponen strategis didaerah yang terdiri dari ormas agama, ormas kemasyarakatan, ormas pemuda, perguruan tinggi, majelis semua agama, mahasiswa, peneliti dengan tujuan memberikan pemahaman dan wawasan kepada masyarakat akan pentingnya mewujudkan Indonesia damai jelang dan pasca Pemilu.

“Kami berharap masyarakat berpartisipasi mewujudkan proses penyelenggaraan Pemilu yang damai dan berkualitas, memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah kebhinekaan dibingkai Pancasila sebagai dasar dan idiologi negar”, tutup Ali masjkur.(mtd/min)

======================