Salah Dengar Vonis Hakim, Terdakwa Kabur Usai Sidang di PN Kabanjahe

Tahanan Rutan Kelas II Kabanjahe. Merdeka.com

medanToday.com, MEDAN – Tahanan Rutan Kelas II Kabanjahe, Roni Sanjaya Sitepu, akhirnya menyerah setelah sempat melarikan diri. Dia ternyata nekat kabur karena salah mendengar vonis majelis hakim.

Roni melarikan diri sepulang dari menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada Rabu (18/7) lalu. Setelah 5 hari dalam pencarian, dia menyerahkan diri ke polisi, Senin (23/7) malam.

“Sudah diamankan tadi malam. Yang bersangkutan menyerahkan diri sekitar pukul 23.30 WIB dan diamankan di sekitar Tugu Kol Berastagi,” kata AKBP Benny R Hutajulu, Kapolres Tanah Karo, Selasa (24/7).

Benny memaparkan, Roni diserahkan keluarga. Sebelumnya, mereka memang sudah diimbau untuk menyerahkan pemuda itu.

Seperti diberitakan, Roni melarikan diri setelah turun dari kendaraan yang membawanya ke Rutan Kelas II Kabanjahe, Rabu (18/7) sekitar pukul 15.55 Wib. Sebelum melarikan diri, dia menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di PN Kabanjahe. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu ternyata melatarbelakangi aksi Roni melarikan diri. Dia mengaku salah mendengar putusan majelis hakim.

“Jadi katanya habis pembacaan vonis, dia bilang vonis yang didengarnya bukan 3 tahun tapi 13 tahun, makanya dia lari. ‘Kalau 13 tahun saya di dalam penjara, mau jadi apa saya Pak’,” ucap Benny sembari menirukan Roni.

Setelah menyerahkan diri, Roni diserahkan ke Kejari Karo. Dia dikembalikan ke Rutan Kelas II Kabanjahe untuk melanjutkan masa hukumannya. (mtd/min)

 

========================