medanToday.com, MEDAN – Dinas Pendidikan Sumut meninjau beberapa sekolah di kabupaten atau kota terkait kesiapan penerapan protokol kesehatan (Prokes). Hal itu dilakukan untuk menyambut belajar tatap muka yang akan diselenggarakan awal tahun depan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Lasro Marbun mengatakan, peninjauan mulai dilakukan sejak Senin (14/12) kemarin. Harapannya, peninjauan ke 1.420 sekolah yang ada di provinsi ini bisa selesai dalam akhir tahun ini.
“Kita juga memberikan surat perintah kepada semua cabang dinas pendidikan dan yayasan agar mempersiapkan Prokes tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi medanToday.com wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (18/12).
Lasro menjelaskan, peninjauan turut melibatkan para pendiri sekolah dan setiap cabang dinas pendidikan di daerah. Dari kegiatan itu, pihaknya melakukan sosialisasi Prokes, mengecek persiapan sekolah sampai memfinalisasinya.
“Minggu depan kita akan meminta laporan dari masing-masing sekolah tentang kesiapan untuk menerapkan belajar tatap muka,” ucapnya.
Lasro menambahkan, ada lima fokus peninjauan yang dilakukan pihaknya. Pertama soal sarana dan prasarana di sekolah. Misal, pengadaan hand sanitizer, alat cek suhu tubuh, tempat cuci tangan, penataan bangku di kelas, pengadaan pintu gerbang, pintu ruang sekolah dan persediaan masker.
“Selain itu ada juga dilihat pencahayaan alamiah yang ada di sekolah dan sirkulasi udaranya,” sebutnya.
Kedua, tentang kesiapan komitmen dari pihak management sekolah, yakni kepala sekolah dan wakilnya harus menjadi teladan atau contoh terkait pelaksanaan Prokes, kemudian dikembangkan ke semua tenaga pendidik dan pegawai lainnya.
Ketiga, poin persiapan kebiasaan baru soal waktu masuk ke sekolah harus teratur dengan tetap menjaga jarak. Begitu juga keluar masuk pintu ruangan kelas harus di supervisi dulu oleh guru yang tidak sedang mengajar.
Keempat, terkait pemangkasan 50 persen kuota murid di dalam kelas. Misalnya satu kelas ada 38 murid akan menjadi 19 orang. Selain itu, mengenai jam pelajaran yang menjadi dua kali, yakni pagi ke siang dan siang ke sore.
Terakhir, perihal kesiapan lingkungan di lingkungan sekolah. Seperti kantin dan lokasi jualan di sekitar juga diminta berperan menerapkan Prokes.
“Kita berharap 2 Desember 2021 seluruh sekolah harus siap 100 persen,” jelasnya.
Jika terjadi pelanggaran Prokes yang dilakukan pihak sekolah, maka akan diberhentikan dalam waktu yang belum bisa ditentukan.
“Itu harus dilakukan supaya pihak sekolah tahu konsekuensinya. Bahkan, kalau sempat ada yang terpapar Covid-19, sekolah akan di tutup beberapa saat. Setelah steril baru dibuka kembali,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan pembelajaran langsung di masa pandemi jangan sampai mereduksi tingkat keselamatan peserta didik dan para pendidik serta siapapun yang ada di lingkungan sekolah. “Kalau ada yang mencederai aturan prokes, maka akan diberikan jalan keluar seperti memberhentikan proses belajar dan menegur kepala sekolahnya,” tutupnya. (mtd/min)