medanToday.com, JAKARTA – Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menanggapi informasi terkait hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terindikasi dijual belikan. Ia menegaskan hal tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
Wiku menjelaskan karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Hal itu diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat 1, Pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama empat tahun,” kata Wiku menjawab pertanyaan wartawan saat menggelar keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (31/12).
Wiku meminta masyarakat untuk menghindari praktek kecurangan tersebut. Bahkan, bila ada yang mengetahui hal itu diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang. Sebab, jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah masyarakat tidak terkendali.
Bahayanya lagi, lanjut Wiku, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang terpapar positif namun menggunakan surat keterangan palsu, mereka bisa menulari kelompok masyarakat yang rentan. “Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tegas Wiku. (mtd/min)